PENYULUHAN TRADISI NYONGKOLAN DALAM PERSPEKTIF ADAT SASAK DAN HUKUM ISLAM DI DESA KEMBANG ARA KEC. SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Abstract
Fokus kegiatan ini adalah pada penyuluhan tradisi nyongkolan dalam perspektif adat sasak dan hokum islam di desa kembang ara kecamatan sakra barat kabupaten Lombok timur. Dalam pelaksaan kegiatan dilakuakn dengan cara turun langsung ke lapangan,melakukan sosialisasi bertemu secara langsung dengan warga masyarakat desa kembang ara kecamatan sakra barat kabupaten Lombok Timur, kegiatan ini dilakukan di aula gedung serba guna desa kembang ara. ’lannunnikah (mengumumkan pernikahan) dalam suku Sasak dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan melakukan nyongkolan. Nyongkolan merupakan prosesi mengarak pengantin dengan diiringi oleh keluarga, kerabat, teman dan tetangga dari pihak lelaki dan disambut oleh keluarga pihak perempuan. I’lanunnikah menjadi sorotan penting dikalangan masyarakat, baik pada masyarakat umum maupun masyarakat terpelajar karena pada prosesi nyongkolan yang menggunakan alat kesenian kecimol (khususnya) sering dilakukan dengan berpakaian yang tidak menutup aurat secara sempurna bagi perempuan (bahkan sering tasyabbuh (meniru) dengan pakaian Hindu). Disisi lain juga sering mengarah pada melalaikan ibadah shalat (khususnya shalat Ashar), mengganggu pengguna jalan raya dan lain sebagainya. Oleh karena itu kesimpulannya bahwa kedepannya perlu adanya pembinaan,pendampingnan terhadap masyarakat desa kembang ara sehingga kedepan pengadaan nyongkolan tidak lagi melanggar aturan agama.