Al-Bayyinah : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat http://ejournal.iaihnw-lotim.ac.id/al-bayyinah/index.php/al-bayyinah <p>Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat</p> en-US Al-Bayyinah : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat PENYULUHAN TENTANG PENENTUAN ARAH KIBLAT PERSEPEKTIF LFAS NW DI PONPES SYAIKH ZAINUDDIN NW ANJANI LOMBOK TIMUR http://ejournal.iaihnw-lotim.ac.id/al-bayyinah/index.php/al-bayyinah/article/view/39 <p>Penentuanan arah kiblat kembali mencuat dan menghangat di Indonesia, khususnya di Lommbok Timur seiring bertepatan dengan yaum rashdi al-kiblat (hari meluruskan arah kiblat). Temuan tim Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur menjelaskan bahwa masih terdapat daerah yang arah kiblatnya tidak sesuai (mengarah ke ka’bah) di Kabupaten tersebut. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan kembali (cross check) arah kiblat dengan menggunakan alat modern. Akan tetapi, hasil tersebut menimbulkan reaksi penolakan dari sebagian ulama dayah atau teungku di Kabupaten tersebut. Sebab, cara pengukuran arah kiblat oleh tim Kemenag Lombok Timur dilakukan dengan menggunakan alat modern. Oleh karena penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengetahui teknik dan perspektif ulama daya dalam hal pengukuran arah kiblat dengan menggunakan alat modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dalam pengumpulan data, dan teknik yang digunakan adalah wawancara dengan sebagian ulama dayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa mesjid dan mushalla di Kabupaten Lombok Timur arah kiblatnya kurang tepat mengarah ke Ka’bah karena teknik dan alat pengukuran yang digunakan pada waktu itu masih sangat tradisional dan hasil yang didapatkan kurang akurat serta tidak memperhitungkan menit dan detik busur derajat, sehingga setelah mesjid berdiri beberapa tahun dan diukur dengan menggunakan metode dan alat yang akurat maka hasilnya terjadi perbedaan sudut arah kiblat dengan arah kiblat yang telah ditentukan sebelumnya. Mayoritas ulama-ulama di Kabupaten Lombok Timur menerima dengan baik metode pengukuran dan ketepatan hasil penentuan arah kiblat menggunakan alat modern yang dilakukan oleh Tim LFAS NW Kabupaten maupun Provinsi sebagai tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya. Hal ini dikarenakan metode dan alat yang digunakan oleh Tim LFAS merupakan metode ilmiah dan alat yang digunakan dapat menentukan arah kiblat secara tepat</p> M. Yusron Azzahidi Muh. Ali Nanang Suprianto Abdurrasyid Copyright (c) 2020 Al-Bayyinah : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2020-09-26 2020-09-26 3 2 1 9 PENYULUHAN TENTANG HUKUM KELUARGA DALAM PANDANGAN ISLAM DI DESA TEKO KECAMATAN PERINGGABAYA KABUPATEN LOMBOK TIMUR http://ejournal.iaihnw-lotim.ac.id/al-bayyinah/index.php/al-bayyinah/article/view/41 <p>Keluarga dibangun dari ikatan antara dua makhluk yang berbeda dan kemudian bersekutu dalam pernikahan. Berorientasi pernikahan membentuk sakinah keluarga, yang didasarkan pada cinta dan kasih sayang. Pernikahan itu kuat komitmen antara sesama pengantin. Keluarga adalah manusia pengalaman. Dalam kaitannya dengan syariat Islam, keluarga memiliki posisi yang strategis. Pengaturan hukum untuk individu dan keluarga terkait erat terhadap kesadaran dan ketaatan beragama setiap muslim. Dengan Pembentukan sebuah keluarga, dengan sendirinya akan muncul undang-undang di dalamnya. Dimana undang-undang ini berisi aturan yang dibebankan kepada semua anggota keluarga. Ada beberapa tujuan yang melekat dalam setiap pernikahan yaitu (1) membenarkan hubungan seksual untuk memuaskan niat manusia karakter, (2) mewujudkan keluarga dengan dasar cinta, cinta dan (3) mendapatkan generasi yang sah. Keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam pembentukan individu. Oleh karena itu, seluruh fungsi harus selalu diperhatikan. Jika salah satunya fungsi tidak berfungsi, jadi akan ada ketidakharmonisan di sistem aturan dalam keluarga</p> Hurnawijaya Abdul Gafar Saidi Abdul Gopar Sakofi Abdul Khalid Copyright (c) 2020 Al-Bayyinah : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2020-09-26 2020-09-26 3 2 10 16 PENYULUHAN RESIKO IBU HAMIL SEBAGAI ALASAN MELAKUKAN ABORSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA ANJANI KECAMATAN SURALAGA KABUPATEN LOMBOK TIMUR http://ejournal.iaihnw-lotim.ac.id/al-bayyinah/index.php/al-bayyinah/article/view/42 <p>Persoalan aborsi sudah merupakan rahasia umum dan bukan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan. Di Indonesia angka kematian maternal (AKM) masih cukup tinggi, AKM merupakan indikator status kesehatan ibu, terutama risiko tinggi bagi ibu saat hamil dan melahirkan. Keadaan ini tidak mungkin dapat diterima begitu saja tanpa ada solusi yang tepat, mengingat ibu merupakan induk (al-ashl) dari janin sehingga harus dipertahankan dan harus dilindungi. Karena ibu telah memiliki tanggung jawab kemanusiaan terhadap keluarganya maupun masyarakatnya. Mungkin saja bahwa tidak ada Ibu yang ingin melakukan aborsi, tetapi mereka perlu melakukannya. Dan ketika Aborsi merupakan pilihan terakhir yang harus dipilih, hal ini juga merupakan suatu permasalahan yang harus ditemukan hukumnya terlebih dahulu. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum melakukan aborsi dengan alasan resiko tinggi bagi ibu hamil, dan bagaimana kriteria kedaruratan kebolehan melaukan aborsi menurut hukum Islam. Yang akhirnya dapat ditemukan sebuah hukum yang jelas mengenai aborsi dengan alasan resiko tinggi. Adapun data penelitian ini diperoleh dengan cara, mengakses data-data dari berbagai literatur dan mendiskripsikannya, karena penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan. Kemudian mengenai metode analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif. Sedangkan data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dimulai dari mengakses hukum aborsi perspektif hukum Islam, bahasan mengenai kriteria kedaruratan kebolehan melakukan aborsi menurut hukum Islam dan resiko tinggi bagi ibu hamil. Hasil penelitian menunjukan bahwa aborsi yang dikarenakan resiko tinggi bagi ibu hamil dapat dilakukan sebagai pilihan terakhir dalam kondisi darurat setelah upaya lain tidak dapat dilakukan lagi selain aborsi. Dengan syarat, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) profesi kesehatan serta melalui proses konseling sebelum maupun sesudah dilakukan aborsi.</p> Lalu Irawan Muda Lis Krismonita Lalu Said Nur Al-Hamidi Muhammad Nasri Copyright (c) 2020 Al-Bayyinah : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2020-09-26 2020-09-26 3 2 17 26