GADAI MOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (Studi Kasus di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara)

  • Siti Nisaunnupuz Zikri universitas mataram
Keywords: Gadai Motor, Hukum Islam, Hukum Adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui bagaimana praktik gadai motor dalam perspektif hukum Islam di desa Embung Kandong. Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di desa embung kandong. Ada beberapa metode pengumpulan datanya, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara penggadai, penerima gadai dan tokoh masyarakat, sementara data Sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif Analistis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik gadai motor di desa Embung Kandong, pihak rahin menyerahkan barang jaminan yang kemudian murtahin memberikan sejumlah utang kepada rahin. Selanjutnya, selama masa penahanan barang, murtahin memanfaatkan barang gadai motor tersebut dan menanggung biaya perawatannya. Praktik seperti ini tidak melanggar syari’at Islam karena sebelum akad berlangsung, rahin sudah terlebih dahulu mengizinkan pemanfaatan barang gadai tersebut meskipun tidak secara lisan atau tulisan. Hal ini didasari kebiasaan yang sudah berlaku di desa Embung Kandong yang meski tanpa adanya izin secara lisan atau tulisan dari pihak rahin namun secara kebiasaan rahin telah mengizinkan pemanfaatannya

References

Azam Abu, Fiqih Muammalah Kontemporer, cet.1, Rajawali Pers, Depok 2017
Fauzan Muhammad, Pengantar Hukum Islam Dan Pranata Sosial, cet 1, Cv Pustaka Setia Bandung, 2013.
Hasan Bisri, model penelitian hokum fiqh Pradigma Penelitian Fiqh & Fiqh Penelitian, cet 1, Kencana, Bogor, 2003.
Khosi’ah Siah, Fiqih muammalah perbandingan, Cet.1, Pustaka Setia, Bandung, 2014
Nawawi Ismail, Fikih Muammalah Klasik Dan Kontemporer, cet 1, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012.
Syafi’I, Mukhtashar Al Umm Fii Al-Fiqh, Terjemah. Abu Vida Anshari dkk, Menara kudus, Semarang.
Syaltut Mahmud dan Ali As-Sayis, Fiqih Tujuh Madzhab. Cet.1, Pustaka Setia, Bandung, 2000
Samosir Djamanat, Hukum Adat Indonesia, Cet.2, Cv Nuansa Aulia, Bandung, 2014
Yusuf Nasruddin, Pemanfaatan Barang Gadaian Dalam Perspektif Hukum Islam, vol 4, 2004.
Published
2021-07-13
How to Cite
Siti Nisaunnupuz Zikri. (2021). GADAI MOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (Studi Kasus di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara). Al-Watsiqah : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1(02), 71-76. https://doi.org/10.51806/al-watsiqah.v12i02.19