SISTEM PENARIKAN BARANG KREDIT DALAM ETIKA BISNIS ISLAM

  • Uswatun Hasanah universitas hamzanwadi
Keywords: Withdrawal, Credit, Islamic Business Ethics

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem penarikan barang kredit di FIFGroup Cabang Metro yang di tinjau dari etika bisnis Islam. Penelitian ini merupakan penelitian jenis lapangan dan bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis induktif kualitatif, yaitu dimulai dengan menggunakan data yang diperoleh dari lapangan tentang perspektif etika bisnis islam pada strategi bersaing yang diterapkan, kemudian dianalisis dengan menggunakan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa system penarikan yang ada di FIFGROUP tidak sesuai dengan teori dan etika bisnis islam dimana tidak ada kejujuran dan rasa bertanggung jawab untuk saling bertoleransi. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/OMK.10/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Pasal 3, Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan, dan belum menerapkan prinsip etika bisnis Islam tentang pertanggungjawabanya itu memfungsionalkan sifat-sifat manusiawi.

References

Abdul Aziz. Etika Bisnis Perspektif Islam: Implementasi Etika Islami untuk Dunia Usaha. Bandung: Alfabeta, 2013.
Abdurrahmat Fathoni. Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Agus Arijanto. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers, 2012. Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2017.

Aiyub Ahmad, Fikih Lelang Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif , Jakarta: iswah, 2004
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta, 2009.
Burhan Ashafa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2013. Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Daniel Benyamin de Poere dan Siti Ita Rosita. “Tinjauan Perencanaan Pajak Sehubungan Pembelian Aktiva Tetap Berwujud Secara Tunai. Kredit dan Leasing”. dalam Jurnal Ilmiah Akuntansi. Bogor: STIE Kesatuan Bogor. Vol. 1 No. 1, 2013.

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: CV. Toha Putra, 1989.

Eduard Lumbantobing, “Penyelesaian Kredit Pembelian Sepeda Motor Bermasalah (Studi Kasus PT. Federal International Finance Cabang Medan)”.

Endang Purwaningsih. Hukum Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia, 2015.
Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Imam Mustofa. Kajian Fikih Kontemporer. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2017.
Endang Purwaningsih. Hukum Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia, 2015. Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Imam Mustofa. Kajian Fikih Kontemporer. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2017.
Irham Fahmi. Etika Bisnis: Teori. Kasus. dan Solusi. Bandung: Alfabeta. Bandung, 2014.
Jusnizar Sinaga. dkk. “Tindakan Penarikan Unit Kendaraan yang Dilakukan Debt Collector Terhadap Debitur Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana”, dalam USU Law Journal. Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara. Vol.5.No.2. April 2017.

Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014.
Malayu. S.P. Hasibuan. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002. Muhammad dan Alimin. Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE, 2004.

Muhammad Djakfar. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Pers, 2007.

Muslich. Etika Bisnis Islam Landasan Filososfis. dan Substansi Implementatif. Yogyakarta: Ekonisia, 2004.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif. Kualitatif. R & D. Bandung: Alfabeta, 2016.

Suharsimi Arikunto. Prosedur penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Sutrisno Hadi. Metodologi Reseach I. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Psikologi UGM, 1984.
Toga Adi Putra Sinaga, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Ketiga (Debt Collector) Karena Kredit Macet Ditinjau Menurut Kontrak Baku Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Summit Oto Finance Cabang Medan”
Published
2021-07-13
How to Cite
Uswatun Hasanah. (2021). SISTEM PENARIKAN BARANG KREDIT DALAM ETIKA BISNIS ISLAM. Al-Watsiqah : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1(02), 84-92. https://doi.org/10.51806/al-watsiqah.v12i02.21