PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL-MAJLIS ULAMA INDONESIA NO.77/DSN-MUI/IV/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli emas secara kredit yang difatwakan Dewan Syari’ah Nasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan data-data berupa undang-undang atau fatwa, pendapat ulama, qur’an dan hadist dan simber data lainnya yang berkaitan dengan jual beli emas secara kredit. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis, yaitu memaparkan teori-teori jual beli, larangan-larangan jual beli dan pendapat para ulama. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tidak bertentangan dengan hukum Islam sebagaimana anggapan banyak pihak yang mendasarkan pendapat mereka pada keumuman dalil-dalil tentang riba’ pada emas Emas dalam perkembangannya tidak lagi dipandang sebagai mata uang (tsaman), tetapi lebih sebagai barang dagangan atau perhiasan (sil’ah) selain itu emas harganya lebih stabil sehingga tidak sedikit masyarakat yang menjadikan sebagai objek investasi
Copyright (c) 2021 najam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.