PRAKTEK MAKELAR JUAL BELI SAPI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA EMBUNG KANDONG KECAMATAN TERARA KAB. LOTIM)

  • Hairori Saharul Hafiz Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombok Timur
Keywords: Makelar, Jual Beli Sapi

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana praktek makelar  jual beli sapi dalam perspektif hukum islam. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan yang ditekankan pada Studi Kasus (Case Study). Hasil penelitian ini menujukkan bahwa peneliti menemukan ada beberapa praktek makelar dalam proses transaksi jual beli hewan ternak sapidi Desa Embung Kandong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur memiliki tiga unsur berdasarkan tugasnya, yaitu makelar sebagai perantara penjual dan pembeli, mencarikan barang bagi pembeli atau menjualkan barang bagi penjual. Sedangkan menurut hukum Islam, bahwa praktek makelar digolongkan menjadi dua poin, yakni praktek makelar yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam misalkan seorang makelar yang jujur dalam membantu pihak penjual dan pembeli, sedangkan yang keluar dari hukum Islam misalkan seorang makelar sering menguntungkan diri sendiri dengan cara menambahkan harga barang tanpa sepengetahuan kedua belah pihak dan tidak bertanggung jawab atas resiko yang mungkin terjadi.

Published
2021-02-13
How to Cite
Hairori Saharul Hafiz. (2021). PRAKTEK MAKELAR JUAL BELI SAPI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA EMBUNG KANDONG KECAMATAN TERARA KAB. LOTIM). Al-Watsiqah : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1(01), 28-36. https://doi.org/10.51806/al-watsiqah.v12i01.4