Tinjauan hukum islam tentang ganti rugi dalam perjanjian pinjam pakai tanah milik pemerintah daerah

Tinjauan hukum islam tentang ganti rugi dalam perjanjian pinjam pakai tanah milik pemerintah

  • nikmatul husna Universitas Mataram
Keywords: ganti rugi, perjanjian pinjam,tanah

Abstract

Abstrak:Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian ganti rugi atas pinjam pakai tanah milik pemerintah daerah oleh warga masyarakat gunung sugih.Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu metode deduktif dan induktif. Hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa, pelaksanaan ganti rugi ataspinjam pakai tanah milik pemerintah daerah oleh warga masyarakat desa gunung sugih tersebut, seluas 14 Hektar dengan cara pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai walaupun telah disepakati bersama, warga tidak dapat menanami tanam tumbuh kembali di areal pemerintah kabupaten, karena tanah tersebut sudah menjadi milik pemerintah kembali seperti sebelumnya. Islam melarang pemakaian tanah tanpa izin/haknya dan seseorang itu mengetahui bahwa tanah tersebut bukan haknya. Ditegaskan mengenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya diatur oleh Pasal 2 Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Dirubah oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961.

References

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Edisi Satu, Cetakan Kedua, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008).

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Edisi Kesatu, Cet. 3.

Ahmad Mustafa I-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Penerjemah Bahrudin Abu Bakar dkk, Juzz IV.

Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian syariah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, IV: 116.

Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Pres Yogyakarta, Yogyakarta, 2008.

Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta : Sinar Grafindo, 1996, Cet. II).

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an).

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemah, Jasa Media Utama, Semarang, 1997.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-2 Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Dewi Gemala, Widyaningsih, dan Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.

Fauzi Muhamad, Metode Penelitian Kuantitatif, (Semarang: Walisongo Pres.
2009).

Gautama, Sudargo, Tafsiran Undang Undang Pokok Agraria, Bandung Alumni, 1984.

Hardjasoemantri, Koenadi, Hukum Perlindungan Lingkungan (Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya), Edisi Pertama, Yogyakarta 1991.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta, Djambatan, 2005.

Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Edisi Revisi, Jakarta, Djambatan, 1999.

Hasbi Ash-Shidiqy, Muhammad, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1963.
Published
2022-07-31
How to Cite
husna, nikmatul. (2022). Tinjauan hukum islam tentang ganti rugi dalam perjanjian pinjam pakai tanah milik pemerintah daerah: Tinjauan hukum islam tentang ganti rugi dalam perjanjian pinjam pakai tanah milik pemerintah . Al-Watsiqah : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 12(2), 232-250. https://doi.org/10.51806/al-watsiqah.v12i2.36